Indonesia for Humans

Jakarta, Indonesia
Indonesia for Humans is a non-profit-community-based organization for Economy Justice and SOGIE (Sexual Orientation, Gender Identity and Gender Expression) rights.

Memahami TRIPs

TRIPs (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights) merupakan perjanjian internasional di bidang HKI terkait perdagangan.  Perjanjian ini merupakan salah satu kesepakatan di bawah  organisasi perdagangan dunia atau  WTO (World Trade Organization)  yang bertujuan menyeragamkan sistem HKI di seluruh negara anggota WTO. HKI merupakan isu perdagangan baru yang dibahas dalam perundingan perdagangan Putaran Uruguay berlangsung

Apakah TRIPs?

TRIPs merupakan rejim peraturan HKI  dengan obyek perlindungan paling luas dan paling ketat. Karena merupakan bagian dari WTO maka, pelaksanan TRIPs dilengkapi dengan sistem penegakan hukum serta  penyelesaian sengketa.

Ada enam jenis HKI yang dimuat di dalam TRIPs: Hak Paten, Hak Cipta, Merek. Indikasi geografis, desain industri, rangkaian elektronik terpadu.

Apa Masalahnya dengan TRIPs?

  1. Kesepakatan  TRIPs dihasilkan dari proses perundingan yang tidak transparan, tidak partisipatif, tidak seimbang dan tidak demokratis dimana materi perundingan didominasi dan didesakkan oleh negara maju. Akibatnya perjanjian TRIPs lebih mengakomodasi kepentingan negara maju dan perusahaan multinasional.
  2. Terdapat indikasi bahwa TRIPs justru akan meningkatkan arus dana dari negara berkembang ke negara maju melalui pembayaran royalti, mengingat 97 persen pemegang paten dunia berasal dari negara maju. Juga tidak ada indikasi bahwa negara maju akan melakukan alih teknologi dengan cuma-cuma kepada negara berkembang, apabila diadakan perlindungan HAKI, mengingat perusahaan multinasional dari negara majulah sebenarnya yang menjadi subyek perlindungan HKI seperti pada paten. Sebaliknya TRIPs akan menghambat pengembangan pengetahuan lokal. Selain itu pelaksanaannya di negara berkembang juga memerlukan biaya yang tinggi, yaitu 15 juta dollar AS untuk Indonesia.
  3. Ada indikasi  TRIPs akan mempunyai dampak negatif terhadap kesehatan mengingat pelaksanaannya cenderung akan meningkatkan harga obat, termasuk obat penyelamat serta obat esensial. Di Indonesia, karena hak paten, maka harga obat menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan harga obat generik, yaitu bisa mencapai 10 atau 45 kali lipat. Hal ini dapat disiasati oleh ketentuan impor paralel dan lisensi wajib sesuai ketentuan TRIPs, tetapi pelaksanaannya seringkali ditentang oleh negara maju.
  4. TRIPs juga menegasikan kepemilikan dan inovasi komunal karena subyek HKI adalah individu atau perusahaan, padahal banyak inovasi terjadi secara komunal sehingga pemiliknya adalah masyarakat secara kolektif. TRIPs juga tidak mengakui inovasi yang tidak ditujukan bagi industri, yaitu inovasi lokal yang ditujukan bagi kesejahteraan ekonomi, sosial dan kultural setempat. Akibatnya, inovasi lokal seringkali justru “dirambah” dan diprivatisasi oleh perusahaan atau individu seperti halnya yang terjadi dengan penerapan hak paten atas ekstrak tanaman obat tradisional, desain batik, ataupun desain perhiasaan yang merupakan  kreasi turun temurun.
  5. TRIPs memaksakan paradigma perlindungan HKI yang seragam di negara anggota WTO, padahal ada perbedaan mendasar dalam perspektif memandang HKI antara negara berkembang dan negara maju. Negara maju menganut sistem perlindungan HKI modern yang memberikan hak eksklusif pada individu atas ilmu dan penemuannya. Negara berkembang dengan masyarakat yang masih tradisional, justru menganggap peniruan karya dan pengetahuan sebagai penghargaan tertinggi atas karya tersebut. TRIPs secara tidak demokratis menghukum  negara berkembang atas perbedaan perspektif ini.
  6. Walaupun ada pasal-pasal pengaman di dalam ketentuan TRIPs, seperti lisensi wajib, impor paralel, menjaga kesehatan publik dan lingkungan serta tidak boleh bertentangan dengan moral publik, proses pelaksanaannya sering dihambat oleh negara maju. Contoh kasus adalah tidak tersedianya obat HIV/AIDs di banyak negara karena upaya impor paralel dari negara yang menyediakan obat dengan harga lebih murah seringkali ditentang oleh negara maju.
  7. Dari sisi keragaman hayati, pasal 27.3(b)  TRIPs mengatur hak paten atas bahan hayati yaitu mikroorganisme serta perlindungan HKI berupa paten ataupun sistem unik yang disebut sui generis  untuk varietas tanaman. Pasal ini yang paling banyak diperdebatkan karena ditengarai akan mempunyai implikasi pada pengetahuan tradisional dalam pemanfaatan keragaman hayati, pembagian keuntungan dari pemanfaatan tersebut dan hak masyarakat lokal, serta akan mempunyai implikasi sosial, ekonomi, etika serta moralitas. Pasal 27.3(b) diduga akan mengarah pada monopoli kepemilikan atas  bentuk kehidupan  pada sekelompok orang. Saat ini walaupun TRIPs belum diterapkan di semua negara anggota WTO secara penuh, aplikasi serta pemberian hak paten atas bahan hayati sudah marak terjadi, dari ekstrak tumbuhan obat hingga gen dan DNA manusia. TRIPs akan melegalkan proses ini. Dengan demikian TRIPs diduga akan mempunyai implikasi berikut pada keragaman hayati: (a) menimbulkan monopoli kepemilikan keragaman hayati beserta pengetahuannya; (b) menegasikan inovasi tradisional masyarakat adat/lokal ; (c) membuka peluang bari perambahan bahan hayati serta pengetahuan tradisional yang melekat padanya (biopiracy); (d) mendorong erosi keragaman hayati karena inovator hanya akan mendorong pemanfaatan spesies yang komersial serta mengabaikan yang lain.
  8. Pelaksanaan TRIPs juga berpotensi menimbulkan konflik dengan pelaksanaan perjanjian internasional dibidang lingkungan seperti  Konvensi Keanekaragaman Hayati (KKH). TRIPs bertujuan mendorong melindungi teknologi dengan HAKI, sementara KKH menganjurkan alih teknologi dan menyebutkan agar perlindungan HKI tidak bertentangan dengan tujuan KKH yaitu pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan dari keragaman hayati. KKH mengakui dan melindungi pengetahuan tradisional, sementara TRIPs menegasikannya. Namun karena TRIPs mempunyai daya pelaksanaan yang lebih kuat serta sistem retaliasi (pembalasan) atas pelanggaran, maka banyak negara memilih menerapkan TRIPs dan mengabaikan kesepakatan internasional di bawah PBB seperti KKH.
  9. Pada Konferensi Tingkat Menteri Ke IV WTO di Doha-Qatar menghasilkan satu deklarasi khusus yang memperbolehkan TRIPs digunakan dengan cara yang meningkatkan pelayanan kesehatan publik, tetapi isi ketentuan TRIPs sendiri belum diamandemen.

Indonesia meratifikasi WTO melalui Undang-undang No.7/1994 dan sejak itu diharuskan mengharmonisasikan perundangannya di bidang HKI guna memenuhi ketentuan  TRIPs. Tiga undang-undang baru yang disahkan adalah UU No. 31/2000 tentang Desain Industri, UU No. 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan UU No.29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Tiga  undang-undang direvisi yaitu berkaitan dengan merek (UU No. 15/2000), paten (UU No. 14/2000) dan Hak Cipta (UU No. 19/2002) Harmonisasi perundangan dilakukan lebih untuk menghindari tekanan negara maju seperti AS dan memenuhi ketentuan internasional ketimbang kepentingan nasional dan lokal.

Dalam hal ini proses revisi perundangan di bidang HKI, terutama berkaitan dengan paten telah dilakukan secara terburu-buru, tidak akomodatif dan tanpa pertimbangan tentang implikasi jangka panjang. Pengesahan revisi peraturan diwarnai dengan konflik kepentingan serta perbedaan pendapat di  berbagai pihak, tetapi pemerintah maupun DPR tidak memfasilitasi diadakannya  proses  dialog antar berbagai kelompok tersebut agar dicapai titik temu. Proses pembahasan undang-undang paten juga tidak melibatkan kelompok penting dalam masyarakat yang mungkin menerima dampak dari pemberlakukan HKI sesuai dengan TRIPs seperti petani (yang berkepentingan dengan hak paten atas benih), penjual jamu tradisional (berkaitan dengan paten atas tumbuhan obat) dan pengrajin tradisional. DPR maupun pemerintah tidak melakukan kajian tentang dampak TRIPs pada kelompok masyarakat ini.

DPR dan pemerintah juga memberlakukan TRIPs tanpa kajian tentang manfaat dan resikonya serta  biaya yang diperlukan bagi implementasi. Juga tidak ada  kajian tentang celah-celah yang memungkinkan Indonesia mematuhi TRIPs tanpa merugikan kepentingan nasional seperti memberlakukan ketentuan impor paralel dan lisensi wajib dalam bidang obat serta pembentukan peraturan nasional yang unik untuk melindungi varietas tanaman sebagai sistem sui generis yang disyaratkan TRIPs.

Pemerintah juga kurang mengamati perkembangan internasional dimana perdebatan dan kaji ulang  tentang  beberapa bagain TRIPs sedang berlangsung. Dengan meratifikasi TRIPs, maka pemerintah dan DPR telah memberlakukan hak paten atas mahluk hidup tanpa memikirkan implikasinya pada jangka panjang terutama pada keragaman hayati serta pengetahuan tradisional tentang pemanfaatannya. Pemerintah juga tidak mempertimbangkan kenyataan bahwa Indonesia termasuk dalam kelompok negara berkembang yang mengkritisi pasal 27.3(b) dari TRIPs di dalam perundingan di WTO.

Pelaksanaan TRIPs di Indonesia menghadapi berbagai kendala, seperti persiapan lembaga yang tidak memadai, lemahnya koordinasi antar instansi pemerintah, terbatasnya sumber daya manusia dan dana, rendahnya pengetahuan masyarakat tentang HKI, lemahnya penegakan hukum serta  proses pengesahan dan pengumuman paten yang tidak sesuai serta makan waktu lama.

Implikasi UU Paten dan Perlindungan Varietas Tanaman
  1. UU Paten (UU No.14/2001) mengesahkan hak paten atas mikroorganisme dan perlindungan atas varietas tanaman dengan sistem sui generis (sistem perlindungan unik yang dapat dirancang sendiri). Tetapi menjadi tidak jelas yang dimaksud mikroorganisme itu apa, karena bisa mencakup sel, DNA dan gen. Sehingga artinya masyarakat dan negara Indonesia mengakui hak paten atas mahluk hidup. Yang diberi hak paten atau badan hukum atau perorangan dengan syarat yang dipatenkan dapat diterapkan secara industrial, artinya kehidupan akan diprivatisasi.
  2. Pemberlakukan ketentuan tentang paten atas bahan hayati berpotensi mengarah pada biopiracy  (perambahan bahan hayati serta pengetahuan lokal yang melekat padanya) di Indonesia. Hal ini karena ketentuan tersebut berlaku di tengah tidak jelasnya peraturan mengenai akses pada bahan hayati oleh pihak luar serta pembagian keuntungan dari pemanfaatan bahan hayati oleh pihak luar. Sudah ada beberapa kasus yang mengindikasikan bahwa Indonesia sudah dan akan terus mengalami biopiracy. Demikian pula sudah ada perambahan akan hak cipta komunal masyarakat melalui paten atas ciptaan tradisional seperti batik, tenun ikat, dan desain perhiasan tradisional. Tetapi hal ini luput dari perhatian pemerintah, yang tanpa proses dialog nasional memberlakukan rejim perlindungan HKI yang belum tentu sesuai dengan moralitas, etika, budaya serta sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
  3. Dalam hal UU 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, pemerintah menganggapnya sebagai sistem sui generis Indonesia. Padahal dasarnya adalah UPOV yang tidak mengakui hak petani. UUPVT memberikan hak kepada pemulia tanaman untuk melarang orang lain menggunakan bahan varietas tanaman yang dikembangkannya kalaupun varietas tersebut dikembangkan dari varietas petani. Apabila  petani membeli benih yang berpaten maka ia tidak boleh membibitkan ulang benih tersebut untuk musim tanam berikutnya, tidak boleh mempertukarkan dengan petani lain dan harus membayar uang tambahan untuk royalti.
  4. Kedua UU ini juga mempersempit mempersempit ruang untuk penelitian agronomis guna mengembangkan varietas baru di lembaga penelitian nasional.
Konflik TRIPs Dengan Pengetahuan Masyarakat

Umumnya inovasi masyarakat menjadi milik bersama dan kemudian menjadi warisan nasional.Di Indonesia, misalnya, batik, tenun ikat, subak, jamu, proses pembuatan tempe, lagu keroncong dan banyak kreasi  lain  adalah inovasi masyarakat yang sudah jadi warisan daerah ataupun nasional. Karena bersifat milik umum, sulit menentukan siapa yang dapat menjadi pemilik sah inovasi tersebut. Selain itu, pengetahuan milik masyarakat banyak yang tidak terdokumentasi secara tertulis, karena diwariskan turun-temurun melalui tradisi cerita dan pengalaman langsung. Hal ini menjadi masalah pelik ketika ada orang luar yang mengklaim paten atas inovasi tertentu, dan kemudian menuntut orang Indonesia sendiri untuk tidak “mencontek” inovasinya. Hal ini sudah terjadi pada Suarti, seorang pengrajin perhiasan perak di Bali yang tidak mempatenkan desain tradisionalnya, tetapi dituntut oleh perusahaan AS yang mengklaim mempunyai hak cipta atas desain tersebut.

Data dari Dirjen Industri Dagang Kecil dan Menengah (Deperindag), Marwoto menyatakan bahwa jumlah pengetahuan tradisional Indonesia yang dipatenkan di luar negeri cukup banyak. Ia menyebutkan salah satu corak Batik yang dipatenkan di Belanda, desain mebel rotan dari Cirebon yang sudah didaftarkan di AS dan juga produk seperti gondopuro, daun jambu mete, kemiri, minyak urang aring serta brotowali yang didaftarkan untuk mendapatkan paten di Jepang (Bali Post, 27 Oktober, 2001).  Hal ini dimungkinkan salah satunya karena memang prinsip kepemilikan inovasi di masyarakat berbeda dengan prinsip yang dianut TRIPs.

Selain tidak mengakui hak komunal, TRIPs juga tidak  mengakui nilai inovasi untuk memenuhi kebutuhan sosial dan lebih mementingkan komersialisasi dari suatu  inovasi. TRIPs adalah HKI yang dipaksakan terkait dengan perdagangan, sementara sebagian besar inovasi justru terletak dalam domain publik yang digunakan dalam sektor lokal dan publik.

Mengingat hal di atas, maka ketika negara meratifikasi TRIPs dan mengharmonisasikan peraturan tentang perlindungan HKI, maka sistem pengetahuan masyarakat akan menghadapi tantangan yang besar. Pengetahuan mereka akan “dirambah” dan diprivatisasi oleh perusahaan serta individu. Lalu, kalaupun suatu negara mengadakan peraturan yang melindungi inovasi masyarakat tradisional dan lokal, negara tersebut akan menghadapi banyak tantangan dari negara-negara lain yang menganut sistem kepemilikan HKI secara individual yang justru mempermudah perambahan pengetahuan tradisional dan lokal.

 Bagian ketiga ini akan menampilkan dua kasus berkaitan dengan penerapan HKI. Kasus pertama berkaitan dengan akses obat dan yang kedua dialami oleh seorang pengrajin perak di Bali. Serta beberapa hal yang bisa dilakukan, untuk membantu mengatasinya.

Globalisasi Paten Obat: Siapa Yang Dirugikan?

Dalam sebuah konferensi internasional tentang AIDS beberapa tahun lalu, para aktivis melancarkan protes keras terhadap paten atas obat-obatan, termasuk obat AIDS yang membuat harganya menjadi mahal. Mereka menuntut agar pembuatan obat generik untuk AIDS diperijinkan sehingga masyarakat miskin dapat menjangkaunya. Isu ini bukanlah hal yang baru, karena sudah berlangsung beberapa tahun belakangan ini.
“Paten  membunuh masyarakat miskin” kata para aktivis di bidang AIDS (Acquired immunodeficiency syndrome – penyakit kekebalan tubuh) di Afrika Selatan. Mereka mengatakan demikian karena penguatan perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual – yaitu seperti paten dan hak cipta)  dalam TRIPS (HKI terkait perdagangan, salah satu perjanjian di dalam Organisasi Perdagangan Dunia WTO) yang mencakup paten atas proses dan produk berlaku pula untuk obat-obatan dan produk farmasi.

Ketentuan TRIPS memberikan perpanjangan jangka waktu perlindungan paten dari sekitar 14 tahun menjadi 20 tahun. Perpanjangan ini dipertanyakan manfaatnya karena bukti menunjukkan bahwa sebagian besar obat-obatan tidak lagi laku di pasaran setelah melebihi jangka waktu 10 tahun karena berbagai alasan(wawancara dengan Indah Suksmaningsih). Perpanjangan waktu paten hanya menyulitkan negara berkembang mengakses teknologi pembuatan obat sehingga  masa  harga obat yang mahal karena paten menjadi lebih panjang dengan pemberalakuan TRIPS. (Consumer International dalam Ditjen POM dan WHO, 2000).

Sebelum TRIPS diterapkan produsen lokal dapat memproduksi obat sejenis dengan proses yang berbeda karena proses tidak dipatenkan (UN Development Report, 2000). Sebagai contoh, di India, pada 1998, obat HIV, Flucanazole yang diproduksi di dalam negeri dijual dengan harga 55 dollar AS untuk 100 tablet. Tetapi  negara Asia lainnya  harus membelinya dengan harga lebih mahal karena harus membayar biaya teknologi dan riset. Di Malaysia harga obat tersebut  697 dollar AS, Indonesia 703 dollar AS dan di Filipina 817 dollar AS. Harga kombinasi obat AIDS untuk suplai satu tahun di AS berharga 10-15 ribu dollar AS, padahal di India, kombinasi obat generik yang sama berharga hanya 3000 dollar AS (Khor, 2001).

Sebenarnya ada dua celah dalam ketentuan TRIPS untuk mensiasati masalah obat yaitu penerapan impor paralel (paralel import) dan lisensi wajib (compulsory licensing). Impor paralel adalah pembelian dari pihak ketiga di negara lain dan bukan langsung dari produsen atau pemegang paten.

Contoh berikut menjelaskan hal di atas. Survei yang  dilakukan oleh Health Action International tentang harga obat Amoxicillan Amoxil produksi Smithkline Beecham menghasilkan data sebagai berikut: di Pakistan dijual dengan harga 8 dollar AS, Malaysia 34 dollar, di Indonesia 40 dollar, Italia 22 dollar, Selandia Baru 16 dollar, Filipina  29 dollar, Kanada 14 dollar,  Jerman  60 dollar dan AS dengan  harga 36 dollar AS (Hoen, 2000). Artinya,  produsen dan konsumen Indonesia dapat membeli obat tersebut dengan harga yang jauh lebih murah melalui fasilitas impor paralel dari Pakistan dibandingkan apabila membeli langsung dari Smithkline Beecham.

Lisensi wajib adalah penggunaan  obyek paten tanpa ijin dari pemegang hak dan diatur dalam pasal 31 TRIPS. Biasanya lisensi wajib dalam bidang obat-obatan diberikan oleh negara dalam kondisi tertentu misalnya ketika menghadapi bencana atau epidemi suatu penyakit.  Khusus mengenai lisensi wajib, negara berkembang mengatakan bahwa demi kepentingan umum obat/produk farmasi harus dapat digunakan tanpa ijin dari pemegang paten, guna menjamin ketersediaan dan keterjangkauannya. Hal ini terutama berkaitan dengan kebutuhan akan obat esensial.

Baik lisensi wajib maupun impor paralel adalah kebijakan yang umum diterapkan di Uni Eropa maupun AS. Tetapi dalam forum WTO, AS justru yang paling keras menolak kedua kebijakan tersebut. Penolakan AS dilaksanakan pada tingkat sanksi melalui tekanan politik seperti yang terjadi terhadap Thailand dan Afrika Selatan (Hoen, 2000; Gerscler, 2000).

Ketika Thailand berniat menerapkan lisensi wajib dan impor paralel untuk mengadakan persediaan obat HIV/AIDS. Karena  desakan AS yang mengancam akan membatasi impor tekstil, pada 1992, pemerintah Thailand mengeluarkan undang-undang yang melarang praktek impor paralel.  Kasus lebih serius menimpa Afrika Selatan.

Ketika Afrika Selatan berkeinginan untuk menerapkan paralel impor, Duta Besar AS untuk Afrika Selatan menulis surat ke parlemen negara tersebut untuk menghapus paralel impor.Demikian pula, ketika pemerintah Afrika Selatan merumuskan undang-undang untuk lisensi wajib agar  pemerintah mampu menyediakan  obat-obatan terutama bagi 4,7 juta warganya yang terserang HIV, dengan harga terjangkau, mereka menghadapi berbagai tekanan. Tidak kurang dari Wakil presiden AS, Al Gore saat itu, mengancam akan mengenakan sanksi perdagangan kepada Afrika Selatan jika meneruskan niat menerapkan kebijakan lisensi wajib di negaranya. Lebih parah lagi, lebih dari 30 perusahaan obat multinasional menggugat pemerintah ke pengadilan. Tentu saja masyarakat di Afrika Selatan dan negara berkembang lain melancarkan protes keras dan kemudian juga didukung oleh masyarakat di negara maju. Kelompok masyarakat sipil seperti Medicine Sans Frontier, Oxfam, RAFI dan GRAIN menerbitkan berbagai laporan dan melakukan kampanye mengenai hal tersebut sehingga memaksa salah satu perusahaan obat untuk mengumumkan penurunan harga obat (Khor, 2001).

Masalah TRIPS dan kesehatan dianggap sedemikian penting sehingga kelompok negara Afrika mendesak diadakannya sebuah diskusi khusus pada Council for TRIPS (Dewan TRIPS) mengenai HKI dan akses pada obat, tanggal 18-22 Juni 2001. Pidato Delegasi Indonesia pada special discussion on intellectual property and access to medicines, Geneva, 18-22 Juni 2001, misalnya dikatakan bahwa belanja publik untuk obat di lebih dari 30 negara kurang dari dua dolar AS per kapita per tahun. Akibat depresiasi mata uang lokal, pengeluaran pemerintah untuk obat menurun drastis, misalnya di Indonesia hanya kurang dari 50 sen per kepala per tahun. Selain itu, hanya 15 persen  penduduk Indonesia yang mempunyai asuransi kesehatan. Selanjutnya dikatakan bahwa hak paten membuat harga obat menjadi tinggi secara artifisial, menjadi jauh di atas obat generik. Sebagai contoh, harga Diazepam yang dipatenkan 45 kali harga yang generik; Cotrimoxazol, antibiotik untuk penyakit serius harganya 10 kali lipat.

“Perang obat” ini berlanjut di Konferensi Tingkat Menteri WTO  ke IV di Doha 9-13 November 2001 setelah sebelumnya kelompok negara Afrika dan masyarakat sipil di seluruh dunia melancarkan kampanye untuk memastikan agar TRIPS tidak menghambat akses obat bagi orang miskin. Setelah melalui perdebatan panjang pertemuan di Doha membuat deklarasi terpisah mengenai TRIPS dan obat-obatan yang menyatakan bahwa pelaksanaan TRIPS tidak boleh menghambat akses pada pelayanan kesehatan masyarakat. Deklarasi tersebut menyatakan bahwa setiap anggota punya hak untuk memberlakukan lisensi wajib dan impor paralel, dan juga berhak menentukan apa yang dimaksud dengan kondisi darurat di bidang kesehatan yang memerlukan kedua ketentuan tersebut.



Apa Yang Dapat Dilakukan?

1.      Pemerintah harus  melakukan kaji ulang atas  isi dan pelaksanaan TRIPS di Indonesia, terutama berkaitan dengan perundangan di bidang Hak Paten serta perlindungan varietas tanaman. Proses kaji ulang ini harus  melibatkan semua sektor masyarakat mengingat  kompleksitas dan luasnya obyek perlindungan HKI dalam TRIPS. 
2.      Proses tersebut dapat berupa penelitian partisipatif yang diikuti dengan konsultasi nasional,  untuk menganalisis:
  • Dampak positif dan negatif dari TRIPS bagi masyarakat kebanyakan terutama berkaitan dengan hak cipta, paten serta perlindungan varietas tanaman,
  • memanfaatkan  pasal-pasal yang dianggap memberikan dampak positif dan mensiasati pasal-pasal yang akan berdampak negatif,
  • Perlu ditekankan dampak ratifikasi TRIPS-WTO di bidang pertanian, ketahanan pangan, inovasi komunal dan tradisional serta pada  pelaksanaan perjanjian internasional lain, terutama di bidang lingkungan hidup.
3.      Berdasarkan  hasil kaji ulang dan dialog publik tersebut, pemerintah perlu melakukan hal-hal berikut:
  • Merevisi perundangan yang sudah ada di bidang HKI dengan terlebih dahulu meletakkan prioritas pada kepentingan masyarakat, tetapi dengan tetap berupaya mematuhi TRIPS.  Salah satu upaya adalah mungkin dengan merumuskan dan melaksanakan  perundangan yang melindungi inovasi masyarakat secara kolektif dan melindungi keragaman hayati dari pembajakan.
  • Bersama negara berkembang lain, memperkuat posisi Indonesia di dalam prundingan perubahan pasal-pasal TRIPS  sehingga  lebih dapat menyuarakan kepentingan negara sedang berkembang. Untuk itu pemerintah perlu melaksanakan program pengembangan kapasitas, bekerjasama dengan kelompok masyarakat serta organisasi non-pemerintah dan membangun koordinasi serta perencanaan yang lebih kuat di dalam negeri. Kelompok Ornop beserta masyarakat harus segera merancang sistem perlindungan pengetahuan dan sumber daya lokal, terutama berkaitan dengan kekayaan hayati. Sistem ini haruslah tidak monolithik, tetapi beragam sesuai dengan kebudayaan setempat.
5.      Perlu penguatan masyarakat terutama kaum petani, pengrajin dan peracik jamu tradisional sehingga mereka dapat melindungi pengetahuan mereka sendiri tanpa memonopoli pengetahuan tersebut.

6. Kelompok ornop dan masyarakat Indonesia perlu menggiatkan partisipasi dalam kampanye anti paten atas mahluk hidup dan anti TRIPS di dalam WTO.

Jhamtani, dan Hanim.(2002). Globalisasi dan Monopoli Pengetahuan. Infid,Konphalindo, IGJ.Jakarta.