Indonesia for Humans

Jakarta, Indonesia
Indonesia for Humans is a non-profit-community-based organization for Economy Justice and SOGIE (Sexual Orientation, Gender Identity and Gender Expression) rights.

Memahami FTA

FTA adalah singkatan dari perjanjian yang disebut Free Trade Agreement atau Perjanjian Perdagangan Bebas. Banyak orang yang sudah mengetahui istilah tersebut, tetapi mungkin masih belum banyak yang mengerti benar mengenai substansi dari FTA dan apa dampaknya bagi masyarakat. Meskipun, FTA sangat mempengaruhi kondisi perekonomian Indonesia dan dampaknya dirasakan oleh penduduk, baik di pedesaan dan perkotaan.
 
Apa itu FTA ?

FTA adalah perjanjian antara dua negara atau lebih untuk membangun sebuah area perdagangan bebas di mana perdagangan dalam bentuk barang dan jasa dapat dilakukan dengan melampaui batas-batas umum (misalnya batas geografis), tanpa tarif atau penghalang. Baru-baru ini dalam sebuah FTA tidak hanya menyepakati mengenai barang dan jasa saja, namun juga menyangkut mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual dan Investasi. Sehingga, cakupan FTA menjadi sangat luas. Pernahkah kamu membayangkan bahwa dengan adanya FTA, petani akan tidak mampu lagi menanam benih tanamannya sendiri ? Pernahkah kamu berpikir bahwa dengan adanya FTA akan mematikan usaha-usaha kecil, seperti toko kelontong atau warung rokok? Ya, dengan adanya perdagangan yang bebas tanpa batas akan memungkinkan bagi supermarket besar untuk berdiri bersebelahan dengan warung rokok Bu Darmi atau toko kelontong Pak Memet.


FTA ditujukan untuk memungkinkan perkembangan bisnis menjadi lebih cepat di antara dua negara atau lebih, sehingga dapat memberikan keuntungan bagi semua pebisnis yang terlibat di dalam FTA. Teori ekonomi yang mendasari penerapan FTA adalah Comparative Advantage dari David Ricardo. Secara teori ekonomi klasik, FTA memang ditujukan untuk memberikan keuntungan bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya. Tetapi dalam kenyataannya, tidak semua pihak bisa mendapatkan keuntungan dari FTA, karena teori Comparative Advantage hanya mengacu pada kekayaan negara secara keseluruhan tetapi tidak bersentuhan dengan aspek distribusi kekayaan tersebut.

FTA umum dilakukan antara negara berkembang dan negara maju. Tengoklah contohnya beberapa FTA, misalnya FTA antara Indonesia dengan Jepang, Malaysia dengan Amerika Serikat, atau Uni Eropa dengan India. Dalam penerapan FTA, negara-negara berkembang adalah negara yang tidak mempunyai kapasitas yang setara dengan negara maju. Walaupun secara makro negara berkembang yang terlibat dalam FTA mungkin mengalami peningkatan perekonomian, tetapi secara mikro yang terjadi adalah sebaliknya. Distribusi kekayaan yang tidak merata atau bahkan tidak terjadi mengakibatkan penduduk yang kaya menjadi semakin kaya dan penduduk yang miskin menjadi semakin miskin. Ukuran pertumbuhan ekonomi juga sebuah ukuran yang tepat untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan dan kesenjangan yang terdapat di dalam sebuah negara.


FTA di Indonesia

Indonesia sebagai salah satu Negara yang berkembang dengan cukup pesat di Asia Tenggara, saat ini terlibat dalam sejumlah perjanjian perdagangan bebas, yaitu dengan World Trade Organization (WTO) yang melibatkan 153 negara, ASEAN Free Trade Agreement (AFTA), dan Indonesia-Jepang Economic Partnership Agreement. Sebagai bagian dari ASEAN, Indonesia juga terlibat FTA dengan Korea Selatan, India, China, Australia dan Selandia Baru. Sedangkan dengan Amerika Serikat (AS), diberlakukan sebagai perjanjian perdagangan antar negara, tetapi hanya perjanjian bisnis antara sektor-sektor usaha tertentu di Indonesia dan AS.


Dampak positif FTA telah dipaparkan oleh perwakilan pemerintah. Namun, sejumlah FTA yang melibatkan Indonesia tersebut tidak dapat dikatakan memberikan dampak yang lebih positif bagi Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah masalah sosial yang terjadi, diantaranya: masalah pengangguran, masalah kemiskinan, masalah penanganan sektor informal, masalah transformasi sektor pertanian, masalah reforma agraria, atau penanganan terhadap masyarakat adat. Secara statistik, angka pengangguran di Indonesia memang menurun. Tetapi, lapangan kerja lebih banyak disumbangkan oleh sektor informal yang selalu dimarjinalkan. Data BPS menyebutkan pertumbuhan sektor informal terus meningkat sejak 1997 sebagai akibat berkurangnya lapangan pekerjaan di sektor formal. Sektor informal ini ibaratnya spons cuci yang menyerap sisa-sisa kotoran. Ia akan menyerap tenaga kerja yang terlempar dari piring-piring sektor formal.

Sektor informal di kota-kota besar juga menjadi penyerap bagi mereka yang terlempar dari sektor pertanian yang sekarang dibanjiri oleh produk impor. BPS mencatat, selisih ongkos produksi dengan pendapatan petani dari tahun ke tahun selalu menurun. Akibatnya, semakin sedikit penduduk yang mau melestarikan pertanian dan terjadilah urbanisasi yang juga menimbulkan masalah sosial lanjutan. BPS menyebutkan bahwa sampai Februari 2011 sektor pertanian mengalami penurunan jumlah pekerja sebesar 0,84% dibandingkan tahun sebelumnya.

Konglomerasi ; yang kaya semakin kaya – yang miskin tetap miskin; terjadi dan yang menikmati keuntungan adalah usaha yang mempunyai skala operasi yang besar. Sampai dengan saat ini, FTA yang dilakukan Indonesia telah berhasil memberikan kekayaan terhadap 0.05% (sekitar 115 ribu orang) dari total penduduk Indonesia, dengan mengorbankan kekayaan alam kepada perusahaan trans-nasional, pemodal besar, dan spekulan pasar yang dapat terus mengeruk keuntungan. Hal tersebut menunjukkan kegagalan distribusi kekayaan meskipun kekayaan Indonesia secara keseluruhan mengalami peningkatan.

Dengan dampak FTA yang telah terjadi sampai saat ini, baik positif maupun negatif, perlukah Indonesia membuat FTA baru? Bagaimana evaluasi terhadap pelaksanaan FTA di Indonesia ? Jika kita meninjau ASEAN China FTA, banyak sektor rakyat dan industri yang gulung tikar akibat banjir impor produk China.
 
FTA Indonesia – Uni Eropa

Saat ini pemerintah Indonesia sedang dalam proses negosiasi untuk membuat FTA baru dengan Uni Eropa. Rekomendasi Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) atau Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif telah berhasil disusun oleh tim dari Indonesia dan Uni Eropa. Rancangan CEPA tersebut adalah FTA-plus-plus yang dibuat sebagai strategi ofensif dalam kemitraan Indonesia – Uni Eropa.


Mengapa disebut plus-plus? Karena ketentuan di FTA lebih tinggi daripada ketentuan di WTO sekalipun. Misalnya, WTO tidak membicarakan mengenai investasi. Tetapi, dalam CEPA iniI investasi menjadi pokok pembahasan, bahkan EU meminta adanya pre-establishment investment. 

Apa itu pre-establishment investment ? Normalnya, perilaku yang sama diberikan kepada investor asing ketika dia telah berdiri usahanya di Indonesia. Dengan adanya pre-establishment ini, perilaku yang sama diberikan dari awal sebelum investor mendisrikan usahanya. Apakah perilaku yang sama ini berarti adil ? Tidak. Karena, dalam keadilan pun dikenal distribusi keadilan. Orang yang lemah akan mendapat perlakuan yang berbeda dibanding mereka yang sudah kuat .

Indonesia dan Uni Eropa telah menyelesaikan studi rekomendasi Joint Vision Group yang merekomendasikan perdagangan bebas di antara kawasan dan negara tersebut secara ambisius. Bahkan, menurut Kepala Negosiator Indonesia, Djisman Simanjuntak, Indonesia bermaksud meminta liberalisasi perdagangan pada 95% pos tarif dari produk-produk yang diperdagangkan. Pada tahun 2012 ini, direncanakan perundingan Indonesia EU CEPA akan dimulai.

Rekomendasi yang dihasilkan oleh Indonesia dan Uni Eropa menekankan bahwa dalam CEPA ini akan diperoleh manfaat-manfaat. Akses pasar, peningkatan volume perdagangan, keuntungan secara ekonomi yang dihitung dengan ekonometri, dan sifat produk di antara dua pihak yang saling melengkapi, adalah argumentasi mengapa CEPA bermanfaat.

Pengamatan kritis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat dan elemen gerakan sosial menyebutkan bahwa FTA ini berdampak pada berbagai sektor masyarakat: petani, nelayan, buruh, usaha mikro dan kecil, serta masyarakat adat. Yang jelas, secara kelembagaan yang berbasis pada demokrasi, FTA ini cacat dari etika pengambilan kebijakan. Pemerintah tidak membangun konsultasi publik yang luas untuk membahas perlu tidaknya Indonesia bergabung dengan FTA. Pemerintah hanya mengajak bisnis besar ketika melakukan perundingan. Pemerintah tidak mempunyai suatu rancangan kebijakan yang bagus dan terstruktur untuk melindungi warganya dari serbuan barang-barang impor dan investasi yang tidak berkualitas. Jadi, perlukah FTA dilaksanakan di Indonesia, di tengah carut marut regulasi domestik yang masih berantakan dan mekanisme proteksi yang masih sangat lemah?
 
Ditulis oleh : Ayu Anzas
Diedit oleh : Herjuno Ndaru
Tulisan ini merupakan refleksi dari Sintesis Pertemuan Nasional Menyikapi FTA di Indonesia, November 2011